Editorial

Hearing Pansus II DPRD Samarinda, Dorong Penerbitan Raperda Jaminan Produk Halal

Hearing Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menjadi saksi terselenggaranya Hearing Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini bertujuan membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis, yang digelar pada Rabu (20/3/2024).

Ketua Pansus II, Abdul Rohim, menekankan pentingnya Raperda ini dalam memastikan hak warga mendapatkan produk yang halal dan higienis. Rohim mengungkapkan Raperda ini mencakup tiga poin utama, termasuk kewajiban menunjukkan sertifikat halal sesuai dengan undang-undang yang akan diberlakukan pada Oktober 2024, jaminan produk-produk yang dikonsumsi warga Samarinda merupakan produk yang benar-benar halal dan higienis, serta kemudahan dalam memenuhi persyaratan untuk penerbitan sertifikat halal.

Baca  Jaga Kearifan Lokal, 10 Kelompok MHA Kutim Bakal Dapat Perlindungan Negara

Menurut Rohim, ada dua kelompok makanan yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu kelompok makanan risiko rendah dan risiko tinggi, yang masing-masing memiliki persyaratan berbeda terkait sertifikat halal.

“Ada dua kelompok makanan, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi. Kalau risiko tinggi, prosesnya cukup banyak persyaratan dan membutuhkan biaya cukup besar. Sedangkan yang risiko rendah, sementara ini ada insentif dari pemerintah, sehingga ini gratis, tapi ada kuotanya,” jelas Rohim.

Baca  Kerap Mangkir Saat Diundang Rapat, Ketua DPRD Bontang Sindir Kepala OPD

Keterlibatan OPD terkait dalam pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi-solusi yang dapat diakomodir dalam Raperda yang sedang disusun. Selain itu, akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya untuk pendalaman dari Raperda tersebut.

Rohim juga menyoroti pentingnya memastikan pelaku UMKM diberikan kemudahan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menerbitkan sertifikat halal, mengingat kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca  Ketua DPRD Sugiyono Bangga Samarinda Kian Baik

Terakhir, Rohim menegaskan peran Raperda ini sangat penting untuk memastikan hak warga dalam mendapatkan produk yang halal dan higienis, termasuk kemungkinan insentif untuk UMKM agar memenuhi standar yang ditetapkan.

 “Di sinilah peran Perda ini, untuk mengakomodir hak warga dalam mendapatkan produk yang halal dan higienis,” tutup Rohim. (Adr/lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker