Nasional

Gus Samsudin Jadi Tersangka, Terungkap Sebagai Pembuat Skenario Konten Tukar Pasangan

Gus Samsudin dijemput Polda Jatim (Foto: Dok Ist)

Editorialkaltim.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait kasus produksi dan penyebaran konten video tukar pasangan suami istri.

Dalam investigasi yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, terungkap bahwa Gus Samsudin memiliki peran krusial sebagai penggagas skenario video yang berdurasi 30 menit tersebut.

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh AKBP Charles Tampubolon dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Baca  Nilai Transaksi Judi Online Masyarakat Indonesia Tiap Tahun Meroket, Sasarannya Berpenghasilan Rendah

“Pembuat skenario,” tegas Charles mengidentifikasi peran Gus Samsudin dalam kasus yang telah menghebohkan publik ini.

Lebih lanjut, video kontroversial itu ternyata juga diunggah di akun YouTube yang dikelola oleh Gus Samsudin sendiri, dengan nama “Mbah Den (Sariden).

“Menyebar luasnya potongan video ini telah berhasil menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, mengingat kontennya yang sangat sensitif,” jelasnya.

Baca  Bungkam Uzbekistan, Jepang Berhasil Sabet Gelar Juara Piala Asia U-23 2024

Atas tindakannya itu, Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa keonaran dan keresahan di kalangan masyarakat.

“28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelas AKBP Charles.

Dalam konten video yang dibuat oleh Samsudin, terlihat seorang lelaki yang berpakaian layaknya kiai, lengkap dengan sorban, dan seorang perempuan yang mengenakan cadar.

Baca  Kaltim Berpeluang Lampaui Target Emas di MTQN XXX

Video tersebut menggambarkan lelaki tersebut yang menyatakan bahwa hukumnya boleh bagi pasangan suami istri untuk bertukar pasangan dengan syarat adanya rasa saling suka di antara mereka. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button