Nasional

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Pungli Rutan, Raup Ratusan Juta

KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi
(Foto: Dok KPK)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (20/2/2024).

Ali Fikri menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah proses investigasi mendalam mengenai kasus tersebut, yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca  Kritik Pedas Benny K Harman: Dewas KPK 'Macan Ompong', Pemberantasan Korupsi Tetap Mandek!

“Kami telah memasuki tahap penyidikan, dan dalam tahap ini, sudah tentu kami menetapkan calon tersangka,” ujar Ali Fikri.

Penyelidikan kasus ini mencapai titik penting setelah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melakukan pengadilan internal terhadap 90 pegawai KPK yang diduga kuat terlibat dalam skandal pungli tersebut.

Hasilnya, 78 pegawai dikenakan sanksi berat, sementara 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk penanganan lebih lanjut.

Baca  Efek Jera bagi Koruptor, Jokowi Desak DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (15/2024), para terperiksa dihukum dengan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung kepada publik.

Tindakan koruptif yang dilakukan melibatkan penerimaan pungutan liar dari tahun 2018 hingga 2023 oleh 12 pegawai KPK, dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Para pegawai tersebut, antara lain Deden Rochendi dengan total Rp425,5 juta; Agung Nugroho Rp182 juta; Hijrial Akbar Rp111 juta; Candra Rp114,1 juta; Ahmad Arif Rp98,6 juta; Ari Teguh Wibowo Rp109,1 juta; Dri Agung S Sumadri Rp102,6 juta; Andi Mardiansyah Rp101,6 juta; Eko Wisnu Oktario Rp95,6 juta; Farhan bin Zabidi Rp95,6 juta; Burhanudin Rp65 juta; dan Muhamad Rhamdan Rp95,6 juta. (ndi)

Baca  Kejagung Tangkap Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker