Hakim Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Editorialkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Pemilu untuk ditunda. Ini setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara itu, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian, dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Lalu, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tertulis dalam putusan PN Jakpus tersebut.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” sambungnya. Ada pun berikut putusan lengkap PN Jakarta Pusat yakni.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima seluruh gugatan penggugat
2. Majelis Hakim menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU RI;
4. Menghukum KPU RI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 Juta kepada dua orang penggugat yang juga pengurus Partai Prima;
5. Menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan (yaitu 2 Maret 2023) dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari; (9 Juli 2025).
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
[NDI]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.