Copot Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Keputusan ini diambil menyusul pemberhentian sementara Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (25/11/2023).
Keppres Nomor 116, tanggal 24 November 2023, ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Jumat malam.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mendesak bahwa Firli Bahuri harus diberhentikan sementara sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan terus berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Setelah itu putusan etik itu dikeluarkan,” tambahnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.