Belum Memenuhi Standar, Anhar Soroti Ketersedian RTH dalam RTRW
Editorialkaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk 2022-2042 telah disahkan DPRD bersama Pemkot Samarinda. Dalam perjalanannya, merevisi aturan ini memang sangat panjang, lantaran melewati dua masa kepemimpinan wali kota.
Meski demikian, dalam penyusunannya diketahui tak menyebutkan secara lugas target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Samarinda. Padahal, hal ini dinilai masih sangat minim bahkan masih jauh di bawah standar nasional yaitu 30 persen dari luas wilayah.
Hal inilah yang disoroti oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar. Padahal menurut Politikus PDI Perjuangan ini, dalam RTRW harusnya dijelaskan berapa target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi RTH di Kota Tepian.
Seperti diketahui berdasarkan pasal 29 ayat 2 UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, ketersediaan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Makanya jangan heran kalau saat ini masih banjir, karena pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.
Lantaran sudah disahkan setelah melalui proses persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, dia pun meminta Pemkot Samarinda juga tak melupakan ketentuan RTH harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 26/2007. Sebab ketersediaan RTH juga sangat mempengaruhi terhadap sejumlah kegiatan yang akan berjalan di kemudian hari.
Sebab acuan pembangunan kedepannya akan menggunakan RTRW Samarinda yang berlaku hingga 20 tahun. Jika tidak dikendalikan, tentunya akan membuat ketersediaan RTH di Samarinda semakin terkikis.
“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tegasnya. (nfa-1/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.