
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda memperkuat pengawasan sistem penerimaan murid baru (SPMB) agar berjalan transparan, objektif, dan bebas pelanggaran. Langkah itu dilakukan melalui sosialisasi petunjuk teknis (juknis) kepada seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan proses penerimaan murid baru harus bersih dari manipulasi data, pungutan liar, hingga praktik titip-menitip siswa yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Dalam rangka agar penerimaan murid di lingkungan sekolah di bawah naungan Pemerintah Kota Samarinda berlangsung jujur, tanpa manipulasi data maupun pungutan liar,” tegas Andi Harun, Senin (25/5/2026).
Ia menyebut seluruh mekanisme penerimaan, mulai dari prosedur, kuota, hingga sistem seleksi telah diatur rinci dalam juknis. Aturan itu dibuat untuk menutup celah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, praktik intervensi non-akademik dalam penerimaan siswa harus dihapus. Sebab, hal tersebut berpotensi memunculkan diskriminasi dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Kalau masih ada titip-menitip siswa atau pendekatan nonprofesional, pasti akan memunculkan diskriminasi dalam proses penerimaan murid baru,” ujarnya.
Andi Harun juga menyoroti belum meratanya kualitas sekolah di Samarinda. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat lebih memilih sekolah tertentu yang dianggap unggulan sehingga persaingan masuk sekolah menjadi tidak sehat.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pembenahan sistem penerimaan saja. Pemerintah juga harus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah memiliki kualitas yang setara.
“Tujuan akhirnya supaya tidak ada lagi stigma sekolah favorit karena seluruh sekolah memiliki kualitas pendidikan yang sama dan merata,” katanya.
Selain memperkuat sistem seleksi, Pemkot Samarinda turut membuka saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat selama proses penerimaan murid berlangsung. Kanal itu disiapkan agar setiap laporan dugaan pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti.
“Harus ada saluran pengaduan yang mudah diakses publik sehingga setiap pelanggaran bisa langsung dilaporkan dan ditangani objektif,” jelasnya.
Pemkot Samarinda juga memastikan pengawasan penggunaan dana pendidikan, termasuk BOS Nasional dan BOS Daerah, akan diperketat. Langkah itu dilakukan untuk mencegah munculnya pungutan yang membebani siswa maupun orang tua.
Andi Harun menegaskan keberhasilan sistem pendidikan tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga komitmen seluruh pihak menjaga integritas dalam pelaksanaannya. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



