Samarinda

Tugas Pemerintah Fasilitasi UMKM Masuk Pasar Modern

Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Samarinda, H Abdul Rofik menyatakan setiap pelaku usaha berhak mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah. Hal itu diungkapkan dalam gelaran Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosper) tentang “Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern” di Black Orchid Cafe, Jalan Lai Vorvo Samarinda, Sabtu (13/5/2023). 

Acara tersebut dihadiri pelaku UMKM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), guru swasta, pengurus masjid, dan masyarakat sekitar. Dalam penjelasan anggota dewan yang akrab disapa Rofik ini, para pelaku UMKM di Kota Samarinda harus memiliki visi dan misi yang sama dengan dewan. 

Baca  Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Calon Tunggal KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 

“Dengan hadirnya pelaku UMKM, kami berharap produk peraturan yang dihasilkan dewan sejalan dengan aspirasi mereka,” ungkapnya. 

Tujuan utama rancangan peraturan ini adalah untuk melindungi pelaku UMKM dan membantu distribusi produk lokal mereka ke pasar modern. Rofik berharap pemerintah dapat memfasilitasi produk lokal untuk dijual di pasar modern dan meraih skala yang lebih luas.

Baca  Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Lanjutan untuk Evaluasi Pemilu dan Kesiapan Pilwali

Rofik juga menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan oleh pemerintah terhadap pelaku UMKM. “Kami berharap produk-produk mereka tidak hanya diterima di level lokal, tetapi juga bisa naik ke level nasional, bahkan internasional,” ujarnya.

Menurut Rofik, pemerintah harus memfasilitasi UMKM, baik dari sisi edukasi packaging maupun pemasaran. “Dengan demikian, kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat pelaku usaha,” kata Rofik. 

Baca  Samarinda Raih Penghargaan Adipura, Andi Harun: Kita Bisa Lebih dari Itu

Selain itu, Rofik juga menyebutkan tentang permodalan. Pemerintah telah menyiapkan bantuan modal usaha untuk masyarakat. “Hal itu harus dimanfaatkan masyarakat. Namun tetap dengan tanggung jawab mengembalikan pinjaman modal agar masyarakat lain juga bisa mendapat giliran bantuan usaha senilai Rp 20 juta per usaha,” tutup Rofik.

[LIN | ADV]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button