gratispoll
KaltimSamarinda

Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas, DPRD Samarinda Soroti Pengawasan

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas kembali terjadi di Samarinda. Seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda berinisial SM (36) ditangkap karena diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 193,55 gram.

Kejadian ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca. Ia menilai praktik seperti ini bukan hal baru dan menyebut masih ada oknum di dalam lembaga pemasyarakatan yang “bermain”.

Baca  4 Pesan Ramadan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kaltim

“Sebenarnya, ini bukan hal yang baru. Di dalam sana memang masih banyak yang bermain. Tapi itu hanya oknum tertentu, bukan lembaganya,” ujar Markaca, Jumat (2/5/2025).

Markaca menyebut lemahnya pengawasan menjadi celah bagi narapidana untuk tetap mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji. Ia meminta agar pengawasan diperketat, mulai dari jam kunjungan hingga barang bawaan pengunjung.

Baca  Serap Aspirasi Masyarakat, Raperda UMKM Bakal Atur Sektor Kesenian

“Jangan ditutup-tutupi apa yang terjadi di dalam sana. Kalau seperti ini terus dimaklumi, rantai peredaran narkoba tidak akan pernah terputus,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap personel yang bertugas di lapas guna mencegah keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba.

Polresta Samarinda sebelumnya telah mengamankan SM yang diketahui masih menjalani hukuman, namun mampu mengedarkan sabu ke luar lapas melalui jaringan yang ia kendalikan.(nita/ndi)

Baca  Siap Tanggalkan Status PNS Agus Tri Sutanto Sekretaris DPRD Samarinda Nyatakan Kesiapan Jadi Calon Wakil Walikota Samarinda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button