
Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pembentukan tim khusus untuk mengawal usulan pelepasan sekitar 13.000 hektare kawasan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Langkah ini diharapkan memberi kepastian status lahan bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan bertani di wilayah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus, mengatakan persoalan status kawasan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang awalnya membahas tata kelola limbah. Dalam pembahasan lanjutan, terungkap sebagian besar wilayah Desa Bukit Pariaman masuk dalam kawasan.
“Dari 16.000 hektare, ternyata 13.000 hektare di Desa Bukit Pariaman masuk kawasan,” ujar Agustinus, Senin (24/8/2026).
Menurut Agustinus, persoalan status kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Masalah itu kembali mengemuka setelah disampaikan tokoh masyarakat dan pemerintah desa dalam pembahasan bersama DPRD Kukar.
Ia menyebut masyarakat telah bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut sejak 1982. Bahkan, sebagian warga disebut telah mengantongi sertifikat atas lahan yang dikelola. Sementara itu, warga lainnya masih terkendala memperoleh legalitas akibat status kawasan.
“Sudah terbentuk desa. Terus di Dusun Barambai itu ada dua suku adat, yaitu Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh. Mereka sudah bermukim dan bertani dari 1982,” ujarnya.
Selain menjadi kawasan permukiman, lahan tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian. Kondisi ini membuat DPRD Kukar menilai penyelesaian status kawasan perlu segera dilakukan guna memberikan kepastian bagi masyarakat.
Agustinus mengatakan DPRD Kukar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim yang menangani persoalan tersebut. Tim nantinya bertugas menginventarisasi permasalahan sekaligus menyiapkan langkah penyelesaian.
“Kami dari pihak DPR akan berkomitmen untuk mengawal ini. Kami juga minta arahan dari Dinas Kehutanan Provinsi terkait masalah yang ada di Bukit Pariaman ini,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup dilakukan di tingkat daerah. DPRD Kukar berencana membawa pembahasan hingga ke Kementerian Kehutanan karena penetapan maupun perubahan status kawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membentuk tim secepatnya dan kami akan giring sampai ke Kementerian Kehutanan. Karena memang muaranya ada di Kementerian Kehutanan,” tegas Agustinus.
DPRD Kukar berharap tim tersebut segera terbentuk sehingga persoalan status kawasan dapat ditelaah secara menyeluruh, terutama lahan yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat.
“Di Kementerian Kehutanan itulah yang akan menentukan,” pungkasnya. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



