KaltimSamarinda

Pemkot Samarinda Beri Tiga Bulan Normalisasi Truk ODOL

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat temui aksi masa para supir truk (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan waktu tiga bulan bagi pemilik kendaraan yang masih mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) untuk melakukan normalisasi.

Kebijakan tersebut diambil di tengah penertiban kendaraan ODOL, terutama berkaitan dengan akses pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemkot menegaskan aturan normalisasi kendaraan merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan Pemkot tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan Kementerian Perhubungan.

Baca  Sidak Bapokting Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H Pemkot Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok dan Pangan Masih Terkendali

“Soal normalisasi kendaraan truk yang over dimensi dan overloading ini bukan kebijakan pemerintah kota, ini kebijakan Kementerian Perhubungan,” ujar Andi Harun, Senin (24/8/2026).

Meski demikian, Pemkot memberikan kelonggaran bagi sopir yang terkendala biaya untuk melakukan normalisasi kendaraan. Kendaraan yang telah mengikuti uji KIR dan dinyatakan memenuhi ketentuan akan dibuka blokirnya agar kembali memperoleh layanan BBM bersubsidi.

“Dan semua yang sudah lolos uji kir kita akan buka blokirnya. Buka blokir brizynya agar mereka bisa mendapatkan layanan BBM bersubsidi,” katanya.

Baca  Harga TBS Sawit Kaltim Naik Jadi Rp2.260,97 per Kg

Sementara itu, kendaraan yang belum lolos uji KIR karena masih berstatus ODOL tetap diwajibkan melakukan normalisasi. Pemkot memberikan tenggat tiga bulan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Nah, agar lebih berkeadilan kebijakan yang kita ambil hari ini, kita tetap wajibkan mereka untuk ikut uji kir. Cuma ada catatan nanti tidak lolos. Lalu kemudian kita buat bahwa dalam 3 bulan ke depan harus dilakukan normalisasi. Blokirnya kita buka,” tegasnya.

Baca  Tumpukan Sampah Samarinda Kian Mengkhawatirkan, Kesadaran Diri Masyarakat Jadi Kunci

Andi Harun menegaskan kelonggaran tersebut bukan berarti menghapus kewajiban normalisasi. Jika dalam waktu tiga bulan kendaraan belum dinormalisasi, pemblokiran akan kembali diberlakukan.

Langkah tersebut menjadi jalan tengah agar aktivitas para sopir tetap berjalan sembari memberi waktu untuk menyesuaikan kendaraan dengan ketentuan keselamatan dan aturan yang berlaku. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button