
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmen memperkuat perekonomian desa melalui pembangunan tujuh gerai wajib dalam pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Langkah ini disebut menjadi fondasi utama pembentukan ekonomi kerakyatan di desa dan kelurahan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Kukar lewat sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur, pada Pelatihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Kamis (13/11/2025).
Ahyani menjelaskan tujuh gerai itu wajib dipenuhi setiap koperasi agar kegiatan ekonomi berjalan terarah dan terstandar.
“Gerai wajib mencakup gerai sembako, apotek, klinik desa, unit simpan pinjam, kantor koperasi, dan logistik,” ujarnya.
Menurutnya, pemenuhan gerai wajib akan memperkuat fungsi koperasi sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat sekaligus menopang suplai barang kebutuhan pokok di desa.
Ia juga menekankan agar setiap koperasi memiliki fokus dan arah pengembangan usaha yang jelas.
“Koperasi harus punya bidang usaha yang terukur, sehingga pelaksanaan programnya tidak membingungkan,” tegasnya.
Pemerintah pusat turut memperkuat langkah ini lewat terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai koperasi.
“Lewat Inpres ini, pemerintah daerah didorong mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan koperasi,” jelas Ahyani.
Pemkab Kukar memastikan seluruh proses pembangunan akan dikelola secara terstruktur oleh Dinas Koperasi, mulai dari penyediaan lahan, perizinan, hingga pendampingan.
“Kami ingin gerai koperasi berdiri kuat, terarah, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(ftr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



