gratispoll
Nasional

Menkominfo Ungkap Celah Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Operator Seluler Jadi Sasaran

Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Humas Kominfo)

Editorialkaltim.com – Sebuah temuan baru mengemuka dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Laporan tersebut menyoroti modus baru dalam perjudian online, yaitu penggunaan deposit pulsa oleh operator seluler yang mempersulit upaya pelacakan oleh pihak berwenang.

Menkominfo Budi Arie dalam keterangan lewat Antara dilansir pada Rabu (19/6/24), mengatakan perjudian online kini semakin canggih dengan penggunaan pulsa sebagai alat transaksi.

Baca  Kominfo Bakal Buat Dewan Media Sosial Mirip Dewan Pers, Apa Tujuannya?

“Ini menjadi tantangan baru bagi kami, karena mempersulit proses identifikasi dan pelacakan para pelaku,” terang Budi Arie.

Untuk menanggulangi permasalahan ini, Budi Arie menyatakan akan ada sosialisasi kepada semua operator seluler di Indonesia.

Kementerian Kominfo juga akan mengirimkan surat resmi kepada semua operator seluler, mendesak mereka untuk tidak memfasilitasi transaksi judi online melalui layanan mereka.

“Tindakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku judi online,” ujar Menkominfo.

Baca  BMKG Peringatkan Potensi Puting Beliung Maret-April 2024, Masyarakat Diminta Waspada

Dari periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, telah terblokir total 2.945.150 konten judi online. Kementerian Kominfo tidak berhenti di situ, mereka juga telah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup 555 akun e-wallet dan memblokir 5.779 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah berhasil menangani ribuan kasus sisipan laman judi di situs-situs pendidikan dan pemerintahan.

Baca  Skema Jual-Beli Rekening Judi Online: Warga Desa Digoda, Dibayar Rp 100 Ribu

Sejumlah peringatan keras juga telah dilayangkan kepada pengelola platform digital besar seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, yang sering kali platformnya dimanfaatkan untuk menyebarkan konten judi online. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button