
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan dari PT Sumedang Jaya Lestari yang mengaku mengalami pemutusan kontrak secara sepihak oleh Badak NGL.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, didampingi Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal.
Dalam rapat, politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan tahapan apa saja yang telah ditempuh sebelum dilakukan pemutusan kontrak dengan SJL. Ia menilai tahapan tersebut belum dijelaskan secara transparan dalam rapat.
Ia menyebut bahwa laporan ini merupakan bagian dari pengawasan DPRD terhadap potensi maladministrasi dalam kerja sama antarlembaga atau perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang.
“Di sini ada pemutusan kontrak, katanya sudah melakukan tahapan-tahapan. Tahapannya itu apa?” tanya Heri dengan tegas.
Menanggapi hal tersebut, Abdy, Legal Badak LNG, menuturkan bahwa sebelum melakukan pemutusan kontrak, pihaknya telah melalui proses yang sesuai. Di antaranya melakukan tiga kali teguran lisan dan tiga kali peringatan tertulis.
Menurutnya, PT Sumedang Jaya Lestari tidak memenuhi kewajiban dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), terutama terkait kelalaian dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawannya.
“Setiap kali melakukan pemutusan, kami memanggil pihak dalam hal ini PT SJL,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menyampaikan bahwa dokumen kontrak menjadi acuan. Artinya, jika ada pasal-pasal yang dilanggar, maka itulah yang diklarifikasi.
“Hukum tertingginya itu ada pada SPK. Kalau terkait finalisasinya tidak mau patuh, maka mau tidak mau akan lanjut ke tahap berikutnya,” jelasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.