gratispoll
KaltimSamarinda

Sri Puji Astuti Dorong Penegakan Larangan Merokok di Ruang Publik Samarinda

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti masih longgarnya penerapan larangan merokok di ruang publik. Ia menilai perilaku tersebut seakan sudah dianggap wajar di tengah masyarakat, padahal berisiko besar terhadap kesehatan orang lain.

“Merokok di ruang publik sering dianggap hal biasa, padahal dampaknya besar bagi kesehatan orang lain. Ini yang harus diperketat,” ujarnya.

Baca  43 Mahasiswa Farmasi UMKT Diwisuda, Siap Berkontribusi di Dunia Kesehatan

Sri Puji mengingatkan bahwa larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, lemahnya pengawasan membuat aturan itu belum sepenuhnya dipatuhi.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus mengambil langkah lebih konkret, mulai dari memperluas sosialisasi hingga memastikan kawasan yang ditetapkan sebagai KTR benar-benar bebas dari aktivitas merokok.

Baca  DPRD Samarinda Terima Kunjungi DPRD Banjar Pelajari Perda Kota Layak Anak

“Sosialisasi Perda KTR harus diperkuat supaya masyarakat bukan hanya tahu aturannya, tapi juga benar-benar sadar akan bahaya merokok di ruang publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kesehatan masyarakat. Dengan penerapan aturan yang konsisten, ruang publik di Samarinda diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan sehat bagi semua kalangan.

Baca  Wagub Kaltim Pastikan Gaji Guru Honorer Terbayar Akhir Maret

“Kalau pemerintah konsisten, masyarakat akan terbiasa menghormati aturan, dan ruang publik bisa lebih nyaman untuk anak-anak maupun keluarga,” pungkasnya. (nit/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button