Nasional

Kemendikbud Sebut Kuliah Bukan Wajib Belajar, Hetifah: Tidak Semestinya Disampaikan!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Foto: DPR RI)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebutkan pendidikan tinggi tidak termasuk dalam program wajib belajar. Menurut Hetifah, pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk memenuhi hak pendidikan bagi setiap warga negara.

Dalam wawancara pada hari Sabtu (18/5/2024), Hetifah menegaskan pendidikan adalah hak semua warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

“Sangat disesalkan. Saya kira tidak semestinya pemerintah menyampaikan pernyataan seperti itu. Secara normatif memang wajib belajar hanya sampai tingkat sekolah menengah, tapi itu adalah batas minimal pemenuhan tanggung jawab pemerintah,” ungkap Hetifah.

Baca  Jokowi Minta Kontingen Indonesia ke Olimpiade Paris 2024 Bawa Pulang Medali

Lebih lanjut, Hetifah menambahkan keinginan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya proaktif dalam menyediakan kebijakan yang mendukung aspirasi pendidikan tersebut.

“Karena hasrat masyarakat untuk memajukan diri melalui pendidikan tinggi semakin meningkat, seharusnya pemerintah responsif untuk memfasilitasinya dalam bentuk kebijakan yang sesuai,” jelas Hetifah.

Sebelumnya, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan bahwa pendidikan tinggi, yang juga dikenal sebagai tertiary education, tidak termasuk dalam program wajib belajar dan bersifat opsional.

Baca  Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik Hetifah Jadi Keynote Speaker Diskusi Pendidikan Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023

Prof. Tjitjik mengungkapkan hal ini dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024).

“Dari perspektif biaya, pendidikan tinggi memang membutuhkan pemenuhan standar mutu yang tinggi. Namun, perlu dipahami bahwa pendidikan tinggi adalah bagian dari tertiary education, yang berarti bukan bagian dari wajib belajar,” kata Prof. Tjitjik dalam presentasinya.

Baca  DPR Dorong Evaluasi Total Sepak Bola Nasional Usai Gagalnya Timnas

Tertiary education atau pendidikan tersier meliputi pendidikan setelah tingkat menengah atas, seperti yang ditawarkan oleh politeknik, akademi, universitas, dan institut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button