Nasional

Menperin Ancam Cabut Izin Edar Iphone Cs Jika Tak Penuhi Komitmen Investasi

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang (Foto: Dok Kemenperin)

Editorialkaltim.com – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengancam akan mencabut izin edar produk-produk Apple di Indonesia jika perusahaan tersebut gagal memenuhi komitmen investasi yang telah disyaratkan oleh pemerintah. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/1/2024), Agus mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi, seperti yang tercantum dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelaku industri telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat kandungan dalam negeri bisa dikenai tiga jenis sanksi: kewajiban penambahan modal, pembekuan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), atau pencabutan sertifikat TKDN.

Baca  Hakim Arief Hidayat: Dalil untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon 02 Tidak Memiliki Dasar Hukum

“Pencabutan sertifikat TKDN berarti Apple tidak akan bisa menjual produknya seperti iPhone atau iPad di Indonesia,” jelas Agus.

Namun, Agus menambahkan bahwa pihaknya belum akan menerapkan sanksi tersebut dan masih membuka peluang untuk negosiasi.

“Kami memberikan ruang untuk negosiasi yang maksimal agar mendapat manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tuturnya.

Dalam negosiasi tersebut, Kemenperin berharap Apple bersedia meningkatkan nilai investasinya di Indonesia.

Baca  Jangan Salah Pilih! Ini 5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Anak Muda di Usia 20-an

Meskipun Apple berencana membangun pabrik aksesori AirTag di Batam, Agus menegaskan bahwa hal tersebut tidak memenuhi syarat TKDN untuk penjualan produk-produknya, termasuk iPhone 16 yang akan datang.

Agus juga menyatakan kekecewaannya karena investasi yang telah dijalankan Apple di Indonesia sejak 2017 hingga saat ini terbatas pada pendirian Apple Academy, yang dinilai tidak cukup mengingat skala penjualan produk Apple di negara tersebut.

Baca  Mendes PDTT Klaim Penggunaan Dana Desa Sukses Meningkatkan Standar Hidup

“Kegiatan hanya sebatas pendidikan dan pelatihan, padahal mereka diharuskan juga untuk membangun fasilitas R&D sesuai dengan Permenperin,” ucapnya.

Menurut Agus, tindakan lebih tegas mungkin diperlukan untuk memastikan Apple memenuhi kewajiban investasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button