gratispoll
Nasional

Menaker Siap Ikuti Arahan Prabowo, Siapkan Regulasi Penghapusan Outsourcing

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto:Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penghapusan sistem outsourcing.

Arahan tersebut disampaikan Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

Yassierli menyebut pernyataan Prabowo menjadi sinyal kuat untuk melakukan reformasi sistem ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatur ulang praktik alih daya yang selama ini dinilai merugikan pekerja. Saat ini, Kemnaker sedang menyusun regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca  iPhone 16 Ditolak, DPR Sebut Indonesia Bukan Sekadar Lahan Pasar

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing,” ujar Yassierli dikutip dari keterangan resminya, Jumat (2/5/2025).

Yassierli mengatakan, dirinya siap melaksanakan arahan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Ia menilai Prabowo sangat memahami keresahan pekerja terhadap sistem outsourcing yang telah lama menjadi sorotan.

Baca  PKS Ajak PSI Bergabung Koalisi AMAN di Pilkada DKI

“Saya menyambut baik arahan Presiden dan siap menindaklanjutinya. Isu outsourcing memang menjadi kegelisahan utama para pekerja dalam hampir dua dekade terakhir,” ujarnya.

Dalam praktiknya, outsourcing kerap memunculkan sejumlah persoalan seperti pengalihan pekerjaan inti, upah rendah, tidak adanya jenjang karier, dan tingginya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menambahkan, kebijakan ketenagakerjaan ke depan harus sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil bagi seluruh warga negara.(ndi)

Baca  Menteri Yassierli Tegaskan THR Harus Cair H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button