gratispoll
Kutim

Pemkab Kutai Timur Sampaikan 2 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

Asisten I Poniso Suryo mewakili Pemerintah ikuti Rapat Paripurna DPRD Kutim. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Pengajuan tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Mewakili Pemkab Kutim, Asisten I Poniso Suryo memberi penjelasan terhadap dua raperda. Pertama Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Ia mendorong agar legislatif dapat segera melakukan pembahasan bersama lebih lanjut. Alasannya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian massif, tentu berpengaruh terhadap potensi kebakaran dan bencana dilaksanakan.

Baca  7 Fraksi DPRD Kutim Setujui Raperda 2024 dengan Proyeksi APBD Rp 9,148 Triliun

“Atas dasar urgensi, upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Poniso.

Menurutnya, persoalan penvcegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.

Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Apalagi, sambung dia, aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relavan untuk diterapkan.

Baca  Meriahkan Festival Sekerat Nusantara 2023, Bupati Kutim Senam Pagi bersama Masyarakat

Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan. Sebab, suasana ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin Penting untuk dilaksanakan.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan begitu, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas påkom terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Baca  Kembangkan Potensi dalam Kegiatan Kepemudaan Kutai Timur

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut angora legislatif akan melakukan pandangan fraksi terhadap dua raperda tersebut, 14 Mei 2024. “Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat. Apalagi aturan sebelumnya sudah tidak relevan untuk diterapkan,” tambahnya seraya menutup sidang paripurna. (Lah/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button