Samarinda

SK Larangan Pertamini Kurang Tegas, Joni Minta Ada Solusi yang Ditawarkan Pemkot

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Sejak akhir bulan April, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan aturan yang melarang adanya usaha BBM eceran maupun dalam bentuk mesin POM Mini atau biasa disebut pertamini. Aturan ini teruang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin.

Baca  Sekretaris Komisi III Ajak Pemuda Kembangkan Diri dengan Teknologi 

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menilai regulasi ini diterbitkan tanpa memikirkan solusi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Meskipun bertujuan untuk keselamatan, masih banyak warung kelontongan yang menjual BBM eceran termasuk pertamini.

“SK ini hanya membuat larangan tanpa memikirkan solusi dari pemerintah,” ujar Joni.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan Pemkot Samarinda bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas), bisa lebih tegas dalam membuat aturan, terutama dalam mengatur beberapa aturan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin tetap berusaha.

Baca  Kampanye Akbar Isran-Hadi Disambut Ribuan Pendukung

“Larangan tanpa solusi ini bisa berdampak negatif bagi penjual BBM. Karena jika mereka memang dilarang, harus ada solusi agar masyarakat tetap dapat penghasilan,” tegasnya.

Ia berharap Pemkot Samarinda bisa mengambil sikap tegas atas SK yang diterbitkan. “Kalau memang mau tegas, silahkan harus jelas solusinya, bukan hanya ditutup begitu saja tanpa solusi yang ditawarkan,” tutupnya. (lis/shn/adv)

Baca  Plt Wali Kota Samarinda Apresiasi Peningkatan PAD 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button