DPRD PPU Dukung Pemekaran 18 Desa di Tiga Kecamatan

Editorialkaltim.com – Rencana pemekaran 18 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat dukungan penuh dari DPRD. Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, memastikan seluruh desa yang mengajukan pemekaran telah memenuhi syarat administratif sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemekaran desa ini merupakan rekomendasi dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Semua persyaratan seperti batas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah kepala keluarga telah dipenuhi,” kata Wahid kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, verifikasi terhadap 18 desa yang mengajukan pemekaran telah dilakukan, dan seluruhnya dinyatakan memenuhi kriteria. Desa-desa tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Penajam, Babulu, dan Waru.
Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD PPU turut menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dari masing-masing pemerintah desa. Hal itu menjadi tahapan wajib dalam proses pemekaran.
“Administrasi desa harus lengkap. Sepanjang itu dipenuhi, kami di DPRD akan terus mendorong percepatan proses pemekaran,” tegasnya.
Abdul Rahman Wahid juga menyampaikan bahwa pemekaran desa sangat penting mengingat adanya perubahan struktur wilayah kecamatan. Saat ini, PPU hanya memiliki tiga kecamatan setelah sebelumnya berjumlah empat.
“Kondisi ini juga mendorong perlunya pemekaran kecamatan setelah desa. Semuanya harus sesuai ketentuan perundangan,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya desa-desa baru, pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM bisa berjalan lebih merata.
“Desa yang baru akan mendapat alokasi Dana Desa dan ADD tersendiri. Itu mempercepat pembangunan dan pelayanan ke masyarakat,” tutupnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.