
Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera membenahi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. DPRD menilai kapasitas Zona II belum ideal, sementara pengelolaan air lindi juga masih perlu dioptimalkan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan persoalan di TPA Sambutan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan sampah di Samarinda. Menurutnya, anggaran besar yang digelontorkan pemerintah harus sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.
“Ini menjadi perhatian kami. Pembangunan TPA menggunakan anggaran yang besar sehingga harus menghasilkan manfaat yang maksimal. Jangan sampai usia operasionalnya hanya beberapa bulan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Deni mengungkapkan, Zona II TPA Sambutan dibangun untuk mengurangi beban Zona I yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas. Namun, dari hasil pembahasan yang dilakukan DPRD, luas lahan yang semula direncanakan sekitar lima hektare kini hanya terealisasi sekitar satu hektare.
Kondisi itu dinilai berpotensi memperpendek usia operasional zona baru tersebut. Bahkan, tanpa dukungan alat pemadat sampah (compactor), kapasitas Zona II diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar enam bulan.
Karena itu, Komisi III berencana melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan pembangunan Zona II telah sesuai dengan perencanaan. DPRD juga ingin mengetahui penyebab berkurangnya kapasitas lahan sekaligus mengecek kesiapan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam operasional TPA.
Selain kapasitas tampung, DPRD turut menyoroti pengelolaan air lindi di TPA Sambutan. Berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya, kualitas air hasil pengolahan di instalasi pengolahan air lindi (IPAL) dinilai masih belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
“Tidak boleh ada alasan teknis apabila air lindi yang dibuang ke lingkungan belum memenuhi ketentuan. Pengelolaan limbah harus mengikuti regulasi agar tidak menimbulkan pencemaran,” tegasnya.
Deni mengingatkan TPA Sambutan sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu, Pemkot Samarinda diminta menjadikan pembenahan TPA sebagai prioritas, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga penyempurnaan sistem operasional.
Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawal proses pembenahan melalui pengawasan dan evaluasi berkala. Harapannya, peningkatan kapasitas TPA serta optimalisasi pengelolaan air lindi dapat segera terealisasi sehingga pelayanan persampahan di Samarinda semakin baik dan kualitas lingkungan tetap terjaga. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



