Nasional

Menkes Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Klaim Hanya Penyederhanaan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak terjadi penghapusan jenjang kelas pada BPJS Kesehatan. Sebaliknya, ada simplifikasi kelas dengan peningkatan standar pelayanan.

Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/5/2024).

Budi menguraikan, apa yang terjadi bukanlah penghapusan, melainkan penyederhanaan standar dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Tidak ada penghapusan kelas, tapi semua layanan naik kualitasnya. Kelas 3 sekarang setara kelas 2 dan 1,” jelas Budi.

Baca  BBM Rendah Sulfur Siap Meluncur Agustus 2024, DPR Sebut Ini Langkah Baik untuk Lingkungan

Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya pengguna layanan kelas 3.

Budi menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sedang dipersiapkan.

“Kita akan membuatnya lebih sederhana, lebih fokus pada peningkatan layanan bagi masyarakat. Permenkes akan segera dirilis setelah mendapatkan tanda tangan dari Presiden,” ucap Budi.

Baca  BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Informasi dan Portal QR di RSUD IA Moeis

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengesahkan aturan baru yang mencakup penghapusan kelas layanan BPJS 1, 2, dan 3 melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan amandemen terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan ini mengatur tentang penerapan fasilitas KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan, yang berarti pemberlakuan layanan kelas tunggal di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (ndi)

Baca  Pengamat Ragukan Kapasitas Gibran Rakabuming Pimpin Golkar, Belum Teruji

DapatkanĀ update beritaĀ pilihan danĀ breaking newsĀ setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram ā€œeditorialkaltimā€, caranya klik linkĀ https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/Ā untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button