gratispoll
KaltimSamarinda

Lubang Tambang Bertebaran, DPRD Kaltim Minta Pemprov Tegas Tegakkan Regulasi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnadi Ikhsan (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyoroti persoalan lingkungan dengan banyaknya lubang bekas tambang yang belum dikelola dengan baik perusahaan tambang. Ia meminta perusahaan tambang wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal kegiatan operasi. Hal itu ia sampaikan merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

Baca  Raih Medali Perak, Tim Basket Pelajar Putri Kaltim Lolos ke Popnas 2025

“Saya kira semangat kita bersama dalam pembahasan Raperda lingkungan ini adalah agar lingkungan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para pelaku usaha, terutama tambang, harus melaksanakan program pengelolaan lingkungan sesuai perjanjian dalam AMDAL dan izin lingkungannya,” paparnya.

Ia menekankan, penanganan pascatambang merupakan bagian krusial dari perlindungan lingkungan. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi akan berdampak buruk terhadap lingkungan yang ada. Sehingga persoalan itu harus ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah kewenangannya.

Baca  Ananda Emira Sebut DPRD Wajib Awasi Aktivitas Tambang

“Kalau IUP itu kewenangan pemerintah daerah, maka kita harus tegas menutup lubang-lubang tambang dan memperbaiki kerusakan seperti longsor dan lainnya. Ini pekerjaan rumah pemerintah provinsi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan daerah dalam menangani tambang berskema PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang menjadi kewenangan pusat. Ia menyebut, ironisnya, daerah hanya menerima dampak kerusakan tanpa memiliki kuasa penuh atas izin dan pengawasan.

Baca  Akademisi Soroti Fungsi DPD dan Tantangan Demokrasi

“Kalau itu PKP2B, ya kewenangan pusat. Tapi kita yang merasakan kerusakannya. Maka Dinas Lingkungan Hidup provinsi harus lebih selektif dalam memberikan izin lingkungan di awal. Kalau tidak jelas rencana akhir penutupan tambangnya, ya jangan mudah mengeluarkan izin,” pungkasnya. (adr/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button