Subandi Dukung Rencana Proyek Penerangan Jalan Umum dengan Pola KPBU
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menghadiri acara presentasi oleh PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (BUMN) dan Bapenas pada Rabu (8/3/2023) di Balaikota Samarinda. Presentasi tersebut membahas rencana Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menerapkan kerja sama dengan swasta pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dalam rencana tersebut, diharapkan sebanyak 7.500 hingga 8.000 titik lampu akan dipasang di seluruh jalan Protokol se-Samarinda. Diharapkan penerangan yang memadai di jalan-jalan protokol tersebut dapat membuat Kota Tepian terang benderang pada malam hari, selain itu juga memudahkan transportasi masyarakat dan dapat menekan angka kriminalitas di jalanan khususnya pada malam hari.
Adapun jalan protokol di Samarinda terdiri dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan WR Supratman, Jalan Bhayangkara, Jalan A. Wahab Syahrani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kapten Piere Tendean, Jalan Mulawarman, Jalan S Parman.
“Proyek ini diharapkan dapat diselesaikan pada 2024 dan dilakukan dengan pola KPBU, yaitu kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha,” ujar Subandi.
Dalam pola kerjasama ini, pihak swasta akan bertanggung jawab dalam membiayai proyek tersebut, sementara pemerintah Kota Samarinda berperan sebagai regulator dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pihak swasta.
Dia pun menyatakan dukungannya untuk rencana proyek PJU tersebut. Dia berharap, proyek ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Samarinda.
“Semoga proyek ini juga dapat meningkatkan kualitas hidup serta kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di malam hari, ” terang Subandi.
Sebagai informasi, KPBU merupakan suatu bentuk kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (swasta) dalam membiayai, mengelola, dan/atau membangun suatu proyek. Dalam pola ini, pihak swasta (badan usaha) bertanggung jawab dalam membiayai dan/atau mengelola proyek tersebut, sementara pemerintah bertindak sebagai regulator dan memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh pihak swasta.
Dalam KPBU, pemerintah dan badan usaha memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang diatur dalam perjanjian kerjasama. Biasanya, badan usaha akan mendapatkan penghasilan dari proyek tersebut, seperti pembebasan atau penggunaan lahan, penerimaan dari tarif atau biaya penggunaan layanan, atau lainnya. Sedangkan pemerintah akan mendapatkan manfaat dari proyek, seperti layanan infrastruktur yang diperlukan oleh masyarakat, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penerimaan pajak dan retribusi.
KPBU memiliki beberapa keuntungan, di antaranya meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik, mempercepat pelaksanaan proyek, memperoleh sumber pembiayaan yang beragam, menarik minat investor swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan infrastruktur yang disediakan.
Namun, kerjasama dengan badan usaha juga memiliki risiko, seperti risiko kegagalan proyek, risiko finansial, dan risiko terkait kinerja dan pengelolaan badan usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat agar proyek dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
[NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.