KaltimSamarinda

Sertifikat Tanah Warga Gunung Lingai Tersendat, DPRD Samarinda Soroti Peran Kelurahan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Proses pembaruan sertifikat tanah milik warga di kawasan Gunung Lingai, Samarinda, tersendat. DPRD Samarinda menyoroti adanya kendala administratif yang melibatkan pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda bersama pihak terkait. Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menegaskan, masalah tersebut bukan disebabkan sengketa lahan.

“Kalau ini sebenarnya tidak ada sengketa. Hanya saja kendalanya ada di kelurahan yang belum menandatangani permohonan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Baca  Jadi Orang Pertama Mengembalikan Formulir Bakal Calon Gubernur Kaltim, Mahyuddin Sebut Punya kedekatan Emosional Dengan PKS

Ia menjelaskan, sertifikat tanah yang dimiliki warga merupakan terbitan lama dari tahun 1980-an. Dokumen tersebut belum memiliki data koordinat atau plotting dalam sistem BPN, sehingga harus diperbarui melalui pengukuran ulang.

Namun, proses pembaruan sempat terhambat akibat perbedaan persepsi prosedur antara kelurahan dan BPN. Pihak kelurahan meminta pembukaan warkah terlebih dahulu sebelum memberikan pengantar.

“Ini ada beda persepsi. Lurah meminta BPN buka warkah dulu, padahal seharusnya pengantar dari kelurahan dulu baru BPN bisa bekerja,” jelasnya.

Baca  Long Ikis Paser Raih Juara 2 Lomba Kelurahan Tingkat Nasional di Bali

Menurut Samri, pembukaan warkah umumnya dilakukan jika terdapat sengketa atau berdasarkan perintah pengadilan. Sementara dalam kasus ini, tidak ditemukan konflik kepemilikan lahan.

Melalui forum RDP, kedua pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Kelurahan sepakat melakukan pengecekan lapangan lebih dulu untuk memastikan objek lahan sebelum menandatangani dokumen.

“Sudah ada kesepakatan, tinggal turun ke lapangan untuk memastikan objeknya, baru lurah tanda tangan dan dilanjutkan oleh BPN,” tegasnya.

Baca  Komisi IV Ungkap Peningkatan Kasus Kekerasan Anak di Samarinda dan Langkah Pencegahannya

DPRD memastikan tidak akan menggelar RDP lanjutan selama proses berjalan sesuai kesepakatan. Namun, jika kembali muncul kendala, instansi terkait akan kembali dipanggil.

DPRD Samarinda berharap persoalan administrasi ini segera tuntas agar warga tidak lagi terkendala dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button