
Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Samarinda hingga kini belum juga disahkan. Kondisi ini menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara Panitia Khusus LKPJ DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan, Rabu (22/4/2026), di Samarinda.
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menilai keterlambatan pengesahan aturan tersebut berdampak pada lemahnya penataan transportasi. Padahal, regulasi ini dinilai penting untuk mengatur kendaraan bermotor secara lebih tertib, termasuk memberi sanksi bagi pemilik kendaraan tanpa garasi pribadi.
“Raperda transportasi belum disahkan hingga kini, padahal aturan ini penting untuk mengatur kendaraan tanpa garasi serta menertibkan parkir liar,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu poin krusial dalam rancangan aturan tersebut adalah kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan. Ketentuan ini dianggap relevan dengan kondisi jalan di Samarinda yang semakin padat akibat pertumbuhan kendaraan yang tidak diimbangi fasilitas parkir memadai.
Ia menyebut, pembahasan Raperda sebenarnya telah diajukan dan tinggal menunggu kelanjutan proses di internal DPRD. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait jadwal pengesahan aturan tersebut.
“Ketentuan sanksi kendaraan tanpa garasi sudah masuk dalam draf, tinggal pembahasan lanjutan bersama DPRD agar segera bisa disahkan tahun ini,” katanya.
Belum adanya Perda yang mengatur transportasi secara komprehensif membuat Dinas Perhubungan bekerja dengan keterbatasan. Selama ini, instansi tersebut hanya mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 yang lebih banyak mengatur angkutan barang.
Situasi ini dinilai belum mampu menjawab persoalan transportasi perkotaan secara menyeluruh, terutama terkait kendaraan pribadi dan penataan parkir di kawasan permukiman maupun ruas jalan utama.
Achmad Sukamto mendorong percepatan pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai keberadaan aturan ini tidak hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor transportasi.
“Perda ini penting bukan hanya untuk ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir dan transportasi,” tutupnya.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



