gratispoll
Samarinda

Usulan Perda Tes Narkoba bagi Calon Pengantin di Samarinda

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Peredaran narkoba di Kota Samarinda menjadi semakin mengkhawatirkan, kini merambah hingga usia anak-anak. Keadaan ini menjadi hambatan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, dengan anak-anak terjerat narkoba.

Permasalahan ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. Ia mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) yang memuat kewajiban calon pengantin menjalani tes narkoba sebelum menikah, sebagai langkah pencegahan.

Baca  Pembukaan Musyawarah Provinsi FORKI Kalimantan Timur Periode 2025-2029

“Bahkan saya sudah janji dengan istri, karena saya punya dua anak perempuan, saya pun tidak ingin mereka yang menjadi sasaran peredaran narkoba,” ungkap Sani.

Sani mengaku sangat khawatir dengan peredaran narkoba yang bisa merusak masa depan anak-anak. “Makanya saya tekankan, sebelum menikah calon orangtua harus bebas dari narkoba,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca  Abdul Rofik Dorong Petani Samarinda Perluas Wawasan di Penas KTNA XVI 2023

Setiap calon pengantin yang terindikasi narkoba wajib mengikuti 12 parameter tes lengkap. Hal ini diharapkan dapat mempersiapkan mereka menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga tanpa jeratan narkotika.

“Semoga usulan pembentukan perda ini bisa memberantas narkoba di kalangan masyarakat, sehingga kualitas generasi penerus bangsa bisa terjaga dengan baik,” demikian Sani. (lis/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button