KaltimPenajam Paser Utara

Pemuda di PPU Simpan 3 Paket Sabu dan Uang Rp450 Ribu

Ilustrasi (Foto: Gemini AI)

Editorialkaltim.com – Aksi dugaan peredaran sabu di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), berakhir di tangan polisi. Seorang pemuda berinisial W (22) ditangkap setelah petugas menemukan tiga paket sabu yang diduga siap edar beserta uang tunai Rp450 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres PPU pada Jumat (19/6/2026) malam. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah.

Ps Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Tim opsnal kemudian mengamati pergerakan pelaku sebelum melakukan penangkapan.

Baca  Dinkes Kaltim Gelar Pelayanan Kesehatan dan Sosialisasi Aplikasi "Satu Sehat" di Pesta Rakyat Kaltim 2025

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial W,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu tepat di bawah posisi pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka yang masih berada di Kelurahan Tanjung Tengah. Di dalam kamar, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak plastik bening.

Baca  Pj Gubernur Kaltim HUT ke-68 Sebagai Momentum Refleksi dan Muhasabah

Total barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu kotak plastik bening, satu unit telepon genggam Vivo V15 warna Royal Blue, serta uang tunai Rp450 ribu.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gede menegaskan Polres PPU tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.

Baca  Pilih Pemimpin Berdasarkan Visi, Bukan Janji

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button