Polisi Gerebek Rumah di Penajam, 25 Paket Sabu Siap Edar Disita

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Seorang pria berinisial D (38) ditangkap bersama 25 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 013 Kelurahan Jenebora. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah rumah pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
Ps Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam OPPO A5i warna Starry Purple di samping alas tidur tersangka. Polisi kemudian menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tisu dan disimpan di bawah alas tidur.
Setelah kotak dibuka, petugas mendapati 25 paket sabu beserta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit handphone, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik, dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti,” ujarnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Gede turut mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres PPU, sementara polisi terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



