Kaltim

Pemprov Kaltim Segera Ganti Rugi Lahan Transmigran di Simpang Pasir

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan pembayaran kompensasi ganti rugi lahan segera dilakukan. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Kabar baik bagi 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, karena kompensasi ganti tanah/lahan yang mereka perjuangkan akhirnya mendapat kepastian. Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan bahwa pembayaran kompensasi akan segera dilakukan. Untuk 70 KK, kompensasi akan dibayar paling lambat akhir November ini, sedangkan 14 KK lainnya sudah menerima transfer dana.

Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022, yang memutuskan kasus Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Sesuai putusan, Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15.000 m2 per KK dengan nilai Rp500 juta. Total pembayaran mencapai Rp35 miliar untuk 70 KK dan tambahan Rp7 miliar untuk 14 KK lainnya dalam kasus yang berbeda.

Baca  Dukung Program JKN, Kejaksaan Tinggi Kaltim Berikan Bantuan Hukum kepada BPJS Kesehatan

Upaya penyelesaian kasus ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengatasi permasalahan lahan transmigrasi. Selain untuk 84 KK, pemerintah juga berupaya menyelesaikan kasus 118 KK warga transmigran lainnya di Kelurahan Simpang Pasir. Pj Gubernur Akmal Malik telah mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI terkait dengan kasus ini.

Surat permohonan fatwa, yang ditandatangani pada 18 Oktober 2023, bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020. Masih ada ketidakpastian mengenai angka yang harus dibayarkan jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan untuk mereka.

Baca  Peresmian Pengolahan Air Bersih di Desa Sumber Sari oleh Pj. Gubernur Kaltim

Akmal Malik menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan masalah ini. Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar, karena anggaran untuk pembayaran ganti rugi telah disiapkan. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan dana ganti rugi secara produktif dan tidak konsumtif. (lin/adv/diskominfo).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button