Bontang

Ruas Jalan Protokol Jadi Kewenangan Provinsi, Ini Kata DPRD

Anggota DPRD Bontang, Rustam. (ist)

Editorialkaltim.com – Enam ruas jalan di Kota Bontang kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jalan-jalan tersebut termasuk Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Moh Roem, Letjend Urip Sumoharjo, Arif Rahman Hakim, RE Martadinata, dan Jalan Slamet Riyadi Loktuan. Keputusan ini dihasilkan dari pertemuan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca  Andi Faiz: Pengesahan Warga Baru PSHT Bontang Berkontribusi Membentuk Karakter Generasi Muda

Menanggapi penyerahan ini, Anggota DPRD Bontang, Rustam, menyatakan kegembiraannya atas kabar tersebut. Namun, ia mengungkapkan keprihatinan terhadap tanggung jawab perawatan jalan yang kini beralih ke Pemprov.

“Sebenarnya tidak jadi soal diambil alih sama Pemprov asalkan teman-teman dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota bisa berkordinasi dengan Pemprov ataupun siap meminta anggaran kapan pun soal perbaikan jalan,” ungkap Rustam.

Baca  DPRD Bontang Sampaikan Aspirasi Soal Kewenangan Pendidikan kepada Komisi II DPR RI

“Saya sangat mendukung kalau diambil alih apalagi di Pemprov ini anggaran melimpah. Provinsi ini tidak punya masyarakat yang punya masyarakat itu kabupaten kota,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Rustam berharap Pemkot Bontang dapat mencari regulasi yang mendukung perbaikan jalan yang kini menjadi wewenang Pemprov Kaltim. “Bagaimanalah dinas terkait bisa mencarikan solusi kalau ada kendala pada kerusakan jalan,” tukasnya.(lia/shn/adv)

Baca  Bontang Terpilih sebagai Kota Cerdas Berkarakter 2024 oleh Kemendikbudristek RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button