KaltimPaser

Disdukcapil Paser Musnahkan 5.000 e-KTP Rusak untuk Amankan Data Warga

Disdukcapil Paser Musnahkan 5.000 e-KTP Rusak (Foto: Media Pemkab Paser)

Editorialkaltim.com – Sebagai langkah antisipatif dalam mengamankan data pribadi warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan massal terhadap 5.000 e-KTP yang rusak atau tidak valid. Kegiatan ini dilakukan di Tanah Grogot, Rabu (15/1/2025), dengan metode pembakaran.

“Kami mengambil tindakan ini untuk memastikan bahwa data pribadi warga tidak disalahgunakan melalui e-KTP yang rusak,” jelas Kepala Disdukcapil Paser, M. Isnaini Yanuardi.

Baca  PKB Kritik Belanja Pegawai APBD Paser 2025 yang Melebihi Batas

Menurut Isnaini, kondisi fisik e-KTP yang dimusnahkan bervariasi, mulai dari kerusakan pada chip hingga kesalahan data yang tercetak.

Proses pengumpulan e-KTP yang rusak ini telah berlangsung sejak Agustus tahun lalu, sebagai bagian dari audit internal yang rutin dilakukan oleh Disdukcapil untuk menjaga integritas dan keamanan data kependudukan.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Inspektorat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.

Baca  Paser Borong Penghargaan di BUMDes Expo 2024, Syirajudin Sebut Bukti Kerja Keras Desa

“Selain itu, pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang sedang melakukan kunjungan kerja di daerah kami,” tambah Isnaini.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button