BontangKaltim

Izin Klinik Hewan di Bontang Kini Wajib Lengkapi Sejumlah Dokumen, Ini Daftarnya

Salah satu klinik hewan yang ada di Kota Bontang (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan hewan melalui penguatan aspek perizinan klinik hewan. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin baru klinik hewan di Kota Bontang, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum proses perizinan diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam pengajuan izin klinik hewan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan hewan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar profesional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Izin klinik hewan tidak hanya berkaitan dengan aspek usaha, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan kesehatan hewan. Karena itu seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap,” ujar Muhammad Aspiannur.

Baca  Tidak Ada Pemotongan, Wabup Rendi Pastikan Sisa Beasiswa Kukar Idaman Cair di APBD Perubahan

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan izin baru klinik hewan antara lain surat permohonan, scan KTP asli pemohon, serta surat keterangan dokter hewan penanggung jawab. Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna dalam format JPEG dan scan ijazah dokter hewan penanggung jawab.

Tidak hanya itu, terdapat pula persyaratan berupa scan surat keterangan kompetensi khusus yang diterbitkan organisasi kedokteran hewan atau instansi tempat yang bersangkutan pernah bekerja sebagai konsultan. Dokumen lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan izin.

Baca  Komisi I DPRD Bontang Fasilitasi Pertemuan PT CBN dan STU

Untuk menjamin profesionalisme layanan, pemohon wajib menyertakan surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan. Bagi klinik yang menerapkan praktik bersama, harus melampirkan scan izin praktik dokter hewan dari masing-masing dokter hewan yang diterbitkan oleh kepala dinas terkait.

Selain persyaratan administratif, terdapat sejumlah surat pernyataan yang wajib disampaikan. Di antaranya surat pernyataan telah memiliki Dokter Hewan yang mempunyai SIP-DRH, surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi, serta surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular sebagai bagian dari pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional.

Baca  Dua Item Seragam di Koperasi Sekolah Tak Seragam, Novan Jamin Biaya Bagi Siswa Tak Mampu

Muhammad Aspiannur menegaskan, kelengkapan seluruh dokumen tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin. Karena itu, pemohon diimbau untuk memastikan seluruh berkas telah sesuai dengan ketentuan sebelum diajukan.

“Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan, proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin membuka atau mengembangkan klinik hewan di Bontang,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button