Nasional

Menko PMK Muhadjir Akan Seleksi Ketat Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan rencana tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam judi online. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan penggunaan bansos secara tepat dan menghindari penyalahgunaan untuk aktivitas yang ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir penerima bansos yang menggunakan bantuannya untuk berjudi online,” ujar Muhadjir saat konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Baca  Mardani soal Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo: Itu Partai Apa, Enggak Lolos PT Gitu Loh!

Lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan telah ada sekitar 5 ribu rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami akan teliti lebih jauh untuk memastikan tidak ada penerima bansos yang rekeningnya termasuk dalam daftar tersebut,” imbuhnya.

Disisi lain, Menurut Muhadjir, perjudian online merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 serta UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.

Baca  Mengenal Sosok Amran Sulaiman, Ketua IKA Unhas yang Ditunjuk Kembali Jokowi jadi Menteri Pertanian

“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemain maupun bandar, harus dihadapkan pada proses hukum,” tegasnya.

Merespons masalah ini, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan Muhadjir sebagai wakilnya.

“Satgas akan dibagi dalam beberapa divisi, yang mencakup pencegahan, penindakan, dan eliminasi situs judi,” jelas Muhadjir. (ndi)

Baca  Siap-Siap! Seleksi CPNS & PPPK 2024 Dibuka Juni, 2.906 Talenta Digital Ditempatkan di IKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button