Menko PMK Muhadjir Akan Seleksi Ketat Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan rencana tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam judi online. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan penggunaan bansos secara tepat dan menghindari penyalahgunaan untuk aktivitas yang ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir penerima bansos yang menggunakan bantuannya untuk berjudi online,” ujar Muhadjir saat konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan telah ada sekitar 5 ribu rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami akan teliti lebih jauh untuk memastikan tidak ada penerima bansos yang rekeningnya termasuk dalam daftar tersebut,” imbuhnya.

Disisi lain, Menurut Muhadjir, perjudian online merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 serta UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.

“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemain maupun bandar, harus dihadapkan pada proses hukum,” tegasnya.

Merespons masalah ini, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan Muhadjir sebagai wakilnya.

“Satgas akan dibagi dalam beberapa divisi, yang mencakup pencegahan, penindakan, dan eliminasi situs judi,” jelas Muhadjir. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version