KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Desak BPN Teliti Ulang Dokumen Pertanahan, Hindari Kerugian Warga

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan penelitian ulang terhadap dokumen pertanahan usai mencuatnya dua kasus sengketa dan kendala sertifikasi warga. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (22/04/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, bersama anggota komisi dan dihadiri pihak BPN, aparat kelurahan, kecamatan, serta warga yang bersengketa.

Samri menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap proses administrasi pertanahan, terutama saat menelusuri riwayat kepemilikan dan keabsahan dokumen.

Baca  Dispora Kaltim Dorong Kejuaraan Sepak Bola untuk Cetak Atlet Muda Potensial

“Kami mendorong BPN melakukan penelitian ulang dokumen, riwayat kepemilikan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut dia, penelitian ulang dibutuhkan agar potensi kesalahan dalam pengukuran maupun penetapan objek lahan tidak kembali terjadi. Ia menilai, kelalaian dalam verifikasi dokumen bisa berdampak serius terhadap kepastian hukum masyarakat.

“Penelitian harus dilakukan lebih cermat, termasuk menghadirkan saksi dan verifikasi batas lahan, supaya keputusan tidak menimbulkan sengketa baru di lapangan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti kasus sertifikasi tanah milik warga di Kelurahan Gunung Lingai yang terhambat akibat belum lengkapnya administrasi. Selain itu, sengketa lahan di wilayah Palaran turut menjadi perhatian karena diduga terjadi kekeliruan dalam pengukuran ulang.

Baca  Prestasi Gemilang, Siswa SDN 1 Ujoh Bilang Wakili Mahulu di OSN Nasional 2025

Samri menyebut, kesalahan dalam menentukan objek lahan dapat menyebabkan pergeseran batas tanah yang berdampak pada pihak lain yang telah memiliki sertifikat resmi.

“Jika terjadi kesalahan objek saat pengukuran, dampaknya bisa luas, bahkan membuat pihak lain kehilangan hak atas tanah yang sebelumnya sah,” tuturnya.

Ia menekankan, transparansi menjadi kunci utama dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Seluruh pihak diminta terbuka dan mengikuti prosedur agar keputusan yang diambil adil bagi semua.

“Transparansi sangat penting, setiap proses harus terbuka, agar masyarakat merasa dilindungi dan tidak dirugikan akibat kesalahan administrasi,” tegasnya.

Baca  Dongkrak PAD, Rudy Mas’ud Desak Kendaraan Non-KT Pindah ke Kaltim

DPRD berharap langkah evaluasi menyeluruh yang dilakukan BPN dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Penguatan pengawasan juga dianggap perlu agar setiap kebijakan pertanahan lebih akurat dan akuntabel.

“Ke depan, kami ingin setiap kebijakan pertanahan benar-benar melalui penelitian mendalam agar tidak ada lagi warga dirugikan akibat kesalahan prosedur,” tutupnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button