Kaltim

Fraksi PKS Dorong Dua Isu Utama Kaltim Jadi Prioritas Pemerintah

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan

Editorialkaltim.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kaltim melayangkan surat resmi mendorong pimpinan dewan DPRD Kaltim memprioritaskan dua isu krusial yang tengah dikeluhkan masyarakat Kaltim. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan dua isu tersebut terkait antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) dan masifnya pemadaman listrik di Kaltim.

“Kami mengirim surat ke pimpinan DPRD Provinsi Kaltim agar ini menjadi agenda serius untuk dimasukkan di dalam Banmus, supaya komisi terkait bisa melakukan pembahasan dengan kajian yang substansial dan detail agar publik betul-betul memahami persis persoalan yang ada,” ujar perwakilan Fraksi PKS saat menggelar konferensi pers di Kantor Fraksi PKS DPRD Kaltim, Senin (7/9/2026).

Baca  Dewan Samarinda Hadiri Peringati Hari Amal Bakti ke-77, Momentum Jaga Kerukunan Beragama

Ia menyebut persoalan kelangkaan BBM di sejumlah kabupaten maupun kota menyebabkan antrean panjang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini dianggap memicu potensi konflik sosial dan kecelakaan di jalan raya. Selain itu, kondisi tersebut menyebabkan produktivitas warga berkurang dan memperparah kemacetan lalu lintas.

Melalui kajian tersebut pihaknya ingin memastikan akar masalah antrean panjang yang ada saat ini. Ada banyak faktor yang disinyalir menyebabkan antrean tersebut seperti pasokan bahan bakar yang kosong, aktivitas pengetap dan pengecer ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

Selain polemik BBM, persoalan pemadaman listrik bergilir yang kerap terjadi tanpa kejelasan transparan turut menjadi sorotan tajam. Ia menyampaikan pengumuman pemadaman yang selama ini diterima masyarakat belum utuh. Pihak PLN dianggap belum menyampaikan penjelasan secara jelas terkait persoalan teknis di lapangan.

Baca  Fuad Fakhruddin: Masyarakat Adalah Prioritas Utama

Untuk itu, Fraksi PKS mendorong pimpinan DPRD Kaltim menetapkan isu antrean BBM dan pemadaman listrik sebagai agenda prioritas di Banmus selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak surat diterima. Selanjutnya Mendorong Komisi III DPRD Kaltim segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan BBM bersama PT Pertamina paling lambat 14 hari kerja.

“Pembahasan ini harus berbasis data konkret, meliputi kuota, realisasi, stok, masalah distribusi, kapasitas SPBU, hingga anomali transaksi,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga mendorong Komisi II DPRD Kaltim menggelar RDP khusus persoalan pemadaman listrik paling lambat 14 hari kerja. Rapat tersebut rencananya akan difokuskan untuk membedah log pemadaman, daya mampu, beban puncak, cadangan daya, indikator keandalan, hingga data kompensasi bagi pelanggan.

“Keterbukaan informasi dari pihak terkait apakah pemadaman yang terjadi murni karena perbaikan insidental atau bagian dari perbaikan menyeluruh seperti penyempurnaan Blok Mahakam atau integrasi jalur kelistrikan dari wilayah utara, Samarinda, Balikpapan, dan daerah lainnya,” imbuhnya.

Baca  Pj Gubernur Kaltim dan Slank Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Kukar

Ia menegaskan batasan peran DPRD yang tidak mengambil alih fungsi operasional PLN maupun menetapkan kuota BBM. Ia menjelaskan peran DPRD dalam menyikapi persoalan yang ada semata-mata menjalankan fungsi pengawasan.

“Karena kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban dalam persoalan ini,” pungkasnya. (Adr)

Related Articles

Back to top button