
Editorialkaltim.com – DPRD Bontang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan setelah dua perusahaan kembali meraih peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menilai capaian tersebut mengindikasikan pengelolaan lingkungan belum berjalan optimal.
Ia menegaskan DPRD akan meminta penjelasan menyeluruh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk menelusuri sejauh mana pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan telah dilakukan.
“Kalau hasilnya sampai merah, apalagi berulang, berarti ada yang belum berjalan maksimal. Kami ingin memastikan di mana letak persoalannya, apakah di perusahaan atau justru pada pengawasannya,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, perusahaan dengan tingkat risiko lingkungan tinggi seharusnya menunjukkan kepatuhan lebih ketat terhadap regulasi, bukan kembali mengulang catatan serupa.
“Perusahaan seperti ini tidak cukup hanya memenuhi syarat di atas kertas. Harus ada bukti konkret bahwa pengelolaan lingkungannya benar-benar berjalan,” tegasnya.
Legislator Partai Golkar itu juga akan mendalami apakah penilaian merah yang diberikan kementerian murni disebabkan persoalan administrasi atau terdapat masalah substantif dalam pengelolaan limbah.
“Kalau hanya soal keterlambatan dokumen, itu tetap tidak bisa dianggap sepele. Tapi kami juga perlu memastikan tidak ada persoalan lain yang lebih serius,” katanya.
Ia menilai evaluasi tersebut penting agar tidak terjadi pengulangan persoalan yang sama di masa mendatang, terutama yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Jangan sampai setiap tahun masalahnya sama, tetapi tidak ada perbaikan yang berarti. Ini yang akan kami dorong untuk dibenahi,” lanjutnya.
Rencananya, pemanggilan DLH bersama dua perusahaan yang mendapat peringkat merah akan dijadwalkan pada Juni mendatang setelah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Agenda pemanggilan kemungkinan baru bisa dilakukan pada Juni karena akhir Mei waktunya sudah sangat terbatas,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua perusahaan di Bontang, yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan Joint Operation Dahana–Black Bear Resources Indonesia (BBRI), tercatat memperoleh peringkat merah dalam PROPER 2024–2025.
Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, menyebut penilaian tersebut dipicu keterlambatan pengunggahan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3 ke sistem PROPER, meskipun dokumen tersebut diklaim telah dimiliki perusahaan.
“Meskipun dokumennya sudah ada, kalau tidak diunggah maka tetap memengaruhi penilaian,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait hasil penilaian PROPER tersebut.(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



