KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Godok Perda Reklame, Soroti Banyak Iklan Tanpa Izin

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com — DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame untuk menata pemasangan iklan luar ruang yang dinilai semrawut dan belum optimal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan awal telah dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna menghimpun masukan terkait regulasi yang akan disusun. Ia menyebut hingga kini Samarinda belum memiliki perda khusus reklame dan masih mengacu pada peraturan wali kota.

Baca  Arie Wibowo Minta Dishub Samarinda Tegas tapi Tetap Humanis Atur Lalu Lintas

“Di Samarinda ini ada ribuan reklame, tapi yang berizin itu bisa dihitung dengan jari. Artinya kita dapat dampak semrawutnya, tapi tidak ada manfaat yang masuk ke daerah,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak tata kota dan memunculkan “sampah visual”. Kehadiran perda dinilai penting sebagai payung hukum untuk menertibkan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor reklame.

“Jangan sampai kota kita jadi semrawut, tapi pemerintah tidak dapat apa-apa. Harus ada manfaat yang kembali ke daerah, salah satunya melalui PAD,” katanya.

Baca  DPRD Kota Samarinda Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan untuk Yatim Piatu

Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya evaluasi sistem perizinan yang selama ini berjalan. Dugaan sementara, banyak pelaku usaha enggan mengurus izin karena persyaratan yang dinilai rumit atau memberatkan.

“Ke depan kita ingin buat aturan yang lebih fleksibel, tapi tetap tegas. Supaya pelaku usaha mau mengurus izin dan tidak memilih jalur ilegal,” tegasnya.

Dalam proses penyusunan perda, DPRD berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha reklame dan organisasi terkait, untuk menyerap aspirasi serta mengetahui kendala di lapangan. Dinas teknis seperti PUPR juga akan dilibatkan, terutama terkait aspek konstruksi reklame.

Baca  Gubernur Harum Ajak Hijaukan GKO dengan Pohon Buah

DPRD menargetkan perda ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menata wajah kota sekaligus meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap PAD.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button