Nasional

MK Putuskan PSU di 24 Daerah, DPR Sebut KPU-Bawaslu Harus Dievaluasi

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah pada pemilihan umum 2024. Khozin mendesak evaluasi mendalam terhadap lembaga tersebut, menuding kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan Pemilu.

“Analisis dari putusan MK menunjukkan bahwa penyebab utama PSU adalah pengelolaan administrasi pendaftaran calon yang tidak memadai oleh KPU,” ungkap Khozin melalui Parlementaria, Selasa (25/2/2025).

Baca  Dua Bintang Sepak Bola Eropa Segera Jadi WNI, DPR RI Setujui Naturalisasi Hilgers dan Reijnders

Menurut Khozin, kesalahan administrasi seperti yang terjadi di Pilkada Tasikmalaya di mana kandidat yang telah menjabat dua periode tetap diizinkan bertarung menunjukkan perlunya aturan teknis yang lebih ketat dari KPU.

“KPU harus beroperasi berdasarkan aturan hukum yang jelas, termasuk menghormati putusan MK,” tegasnya.

Tak hanya KPU, Khozin juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggapnya kurang efektif dalam mengawasi pemilihan.

Baca  Bawaslu Temukan 2.413 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Ia mencontohkan pelanggaran yang terstruktur dan masif di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu, yang menurutnya seharusnya bisa dicegah Bawaslu.

“Kami akan mendorong Komisi II DPR RI untuk segera memanggil KPU dan Bawaslu untuk ditinjau kembali, guna menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan,” imbuhnya.

MK sendiri telah memutuskan pada Senin (24/2/2025) mengenai 40 kasus sengketa hasil Pilkada 2024. Dari seluruh kasus tersebut, MK memerintahkan PSU di 24 daerah, mencakup seluruh atau sebagian dari tempat pemungutan suara.(ndi)

Baca  Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Hubinter Polri: Pernah Sehari ke Luar Negeri lalu Balik RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button