BontangKaltim

DPRD Dorong Raperda Bencana Industri Atur Standardisasi Sistem Sirene di Seluruh Perusahaan

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bencana Industri memuat pengaturan mengenai standardisasi sistem sirene peringatan di seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pihaknya membutuhkan informasi lengkap mengenai sistem sirene yang digunakan masing-masing perusahaan. Mulai dari pola bunyi, durasi, hingga arti setiap kode yang diterapkan saat ini.

“Kami ingin seluruh mekanisme sirene dari masing-masing perusahaan didokumentasikan lebih dulu. Dari situ bisa dilihat mana yang paling memungkinkan disatukan sebagai standar dalam perda,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Baca  Peringatan Isra Mi’raj di Kukar, Ustad Derry Sulaiman Berikan Tausiyah

Menurut Joni, keberadaan standar tersebut akan memudahkan masyarakat mengenali jenis peringatan yang disampaikan perusahaan. Selama ini, warga maupun pihak di luar perusahaan belum tentu memahami perbedaan bunyi sirene yang digunakan masing-masing industri.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, juga menilai penyamaan sistem peringatan perlu menjadi perhatian karena perusahaan di kawasan Bontang Utara masih menerapkan kode sirene yang berbeda-beda.

Baca  Bupati Paser Sebut Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Program Paser Tuntas

“Kalau setiap perusahaan memakai pola sendiri, masyarakat akan sulit memahami arti bunyi yang terdengar. Karena itu, perlu ada kesepakatan bersama agar sistem peringatannya seragam,” katanya.

Menanggapi usulan tersebut, perwakilan PT Black Bear Resources Indonesia, Sandi Bayu, menjelaskan setiap perusahaan saat ini memang masih menggunakan standar operasional internal yang berbeda terkait sirene darurat.

Ia menyatakan perusahaan pada prinsipnya mendukung apabila nantinya pemerintah menetapkan standar bersama melalui perda. Dengan adanya payung hukum, perusahaan memiliki acuan yang sama tanpa harus menetapkan perubahan secara sendiri-sendiri.

Baca  Studi Kelembagaan, Asisten Komisioner KPID Kaltim Sambangi KPID Jatim

“Kalau sudah ada ketentuan yang berlaku untuk seluruh perusahaan, tentu implementasinya akan lebih mudah dan masyarakat juga lebih cepat memahami makna setiap bunyi sirene,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button