Nasional

DPR Sepakat Pilkada Ulang Diselenggarakan September 2025

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Komisi II DPR RI telah menetapkan September 2025 sebagai waktu penyelenggaraan Pilkada ulang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan ini diambil bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Penyelenggaraan ulang ini diperlukan jika pada Pilkada serentak November 2024 hanya terdapat satu pasangan calon yang tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara atau jika kotak kosong menang. Saat ini, tercatat 37 pasangan calon yang akan menghadapi kotak kosong.

Baca  DPR Usul Penetapan Hari Peringatan Tahunan Genosida Gaza, Serupa dengan Refleksi Bosnia 1995

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II, menjelaskan di Gedung Nusantara, DPR RI, bahwa proses persiapan oleh KPU biasanya memakan waktu sembilan bulan, yang menurutnya sangat singkat.

“Persoalan utama biasanya adalah sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang bisa berakhir hingga akhir Maret. Meskipun Pilkada dilaksanakan pada November, tetapi sengketa bisa terjadi hingga akhir Maret,” ungkap Doli pada Rabu (25/9/2024).

Baca  Kominfo Ungkap Omzet Judi Online Rp2,2 Triliun per Bulan

Ia menambahkan keputusan untuk melakukan Pilkada ulang di bulan September 2025, bukan November 2025 seperti yang semula diusulkan oleh KPU, didorong oleh keinginan untuk mengurangi periode kepemimpinan oleh penjabat sementara.

“Kami menginginkan agar tidak terlalu lama ada penjabat daerah, jadi kami berusaha mempercepat prosesnya,” kata Doli.

Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati serangkaian Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) dan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (R-Perbawaslu). Peraturan ini mencakup berbagai aspek mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, hingga pengawasan perlengkapan pemungutan suara, kampanye, dan dana kampanye.(ndi)

Baca  PPATK Ungkap 7 Ribu Transaksi Judi Online Anggota DPR, Siap Bongkar Borok Pejabat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button