Editorialkaltim.com – Penetapan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menegaskan kembali kerentanan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah ini yang lekat dengan praktik korupsi.
Kerentanan ini mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan dan membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, serta lingkungan. Izin yang seharusnya menjadi instrumen kontrol malah berubah menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
KPK telah mengamankan AFI bersama dua tersangka lainnya, menegaskan bahwa AFI telah resmi menjadi tersangka sejak 19 September 2024.
“Korupsi yang melibatkan AFI hanya menambah daftar panjang kasus korupsi SDA di Kalimantan Timur,” ujar Orin Gusta Andini, perwakilan SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) FH Unmul pada Jum’at (27/9/2024).
“SDA telah menjadi lahan subur bagi kepala daerah untuk berkorupsi melalui penyalahgunaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi,” tambahnya.
Penegakan hukum yang transparan dan tuntas menjadi harapan besar dari masyarakat.
“KPK diharapkan tidak hanya fokus pada kasus ini tetapi juga pada semua kepala daerah lain yang pernah menjabat saat pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah,” tambah Orin.
Di sisi lain, SAKSI FH Unmul menyayangkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini baru dilakukan setelah korupsi tersebut terjadi, yang menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan.
“KPK harus mengusut semua pihak yang terlibat untuk memastikan tidak ada yang terlepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Orin dalam rilis pers yg dikirim ke redaksi Editorialkaltim.
Berikut 6 catatan SAKSI FH Unmul sebagai berikut:
- Korupsi terkait ijin tambang yg melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
- SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
- Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.
- KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
- Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
- KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.