
Editorialkaltim.com – Pemerintah terus mendorong penguatan standar usaha restoran agar pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan semakin berkualitas. Melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, pelaku usaha restoran kini diwajibkan memenuhi sejumlah standar sesuai tingkat risiko usaha masing-masing.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan aturan tersebut menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha kuliner dalam menjalankan bisnis secara profesional dan aman. Menurutnya, pengusaha restoran perlu memahami klasifikasi risiko usaha berdasarkan jumlah kapasitas tempat duduk.
“Usaha restoran sekarang dibagi berdasarkan tingkat risiko. Ada risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Penentunya salah satunya jumlah kursi tamu yang tersedia,” ujarnya.
Dalam aturan itu disebutkan restoran berisiko rendah memiliki kapasitas maksimal 50 kursi tamu. Kemudian restoran berisiko menengah rendah memiliki kapasitas 51 hingga 100 kursi. Sementara restoran menengah tinggi memiliki kapasitas 101 sampai 200 kursi dan restoran berisiko tinggi memiliki kapasitas di atas 200 kursi.
Aspiannur menjelaskan, setiap kategori memiliki kewajiban berbeda. Untuk restoran menengah rendah misalnya, wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi paling lambat satu tahun setelah beroperasi. Sedangkan restoran menengah tinggi dan tinggi wajib mengantongi sertifikasi usaha restoran dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.
“Kalau usaha sudah masuk kategori menengah tinggi dan tinggi, maka sertifikasi wajib dilakukan. Ini untuk memastikan pelayanan, keamanan, dan pengelolaan usaha benar-benar memenuhi standar nasional,” katanya.
Selain sertifikasi, pengusaha juga diwajibkan memenuhi standar sarana dan prasarana. Mulai dari penyediaan toilet terpisah untuk pria dan wanita, instalasi air bersih, tempat penampungan sampah organik dan nonorganik, hingga instalasi pengolahan air limbah.
Tidak hanya itu, standar dapur restoran juga menjadi perhatian utama. Dalam regulasi tersebut, dapur harus memiliki grease trap, kitchen hood dengan penyaring lemak, APAR, serta sistem sirkulasi udara yang baik.
Aspiannur menilai penerapan standar ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri kuliner di Bontang. Selain meningkatkan kepercayaan pelanggan, restoran yang memenuhi standar juga dinilai lebih siap bersaing di sektor pariwisata.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit pelaku usaha, tetapi meningkatkan kualitas usaha restoran agar lebih aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar rutin melaporkan perkembangan usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan standar usaha dijalankan secara konsisten.
Menurut Aspiannur, sektor kuliner menjadi salah satu penopang ekonomi daerah yang terus berkembang. Karena itu, penerapan standar usaha restoran dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan.
“Kalau standar dipenuhi, maka usaha akan lebih tertata dan memiliki daya saing lebih baik. Ini juga mendukung citra pariwisata daerah,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



