BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Dorong Standar Usaha Vila Sesuai Permenparekraf 4/2021

Salah satu vila yang berada di kawasan pesisir Bontang Kuala (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah terus memperkuat kualitas sektor pariwisata melalui penerapan standar usaha akomodasi, termasuk usaha vila. Melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, pemerintah menetapkan standar usaha vila berisiko menengah rendah hingga menengah tinggi agar pelaku usaha mampu memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan profesional bagi wisatawan.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, regulasi tersebut menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha vila dalam menjalankan usaha secara legal dan berstandar. Menurutnya, penerapan standar usaha bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas layanan dan keselamatan pengunjung.

“Standar usaha vila dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan menciptakan usaha pariwisata yang tertib, aman, dan memiliki daya saing. Pelaku usaha harus memahami bahwa standar ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pariwisata daerah,” ujarnya.

Baca  Bupati Kukar Optimis Jadikan Daerah Pusat Pangan, Pariwisata, dan Industri Hijau

Dalam regulasi tersebut, usaha vila dibagi dalam kategori berisiko menengah rendah dan menengah tinggi. Untuk kategori menengah rendah, pelaku usaha wajib melakukan self declaration melalui sistem OSS serta memenuhi sejumlah standar sarana, pelayanan, dan manajemen usaha.

Sementara untuk kategori menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar usaha yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata. Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa usaha vila telah memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha.

Aspiannur menjelaskan, pemerintah daerah mendukung penuh pelaku usaha agar mampu memenuhi ketentuan tersebut. DPMPTSP Bontang terus memberikan pendampingan dan edukasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pelaku usaha tidak perlu khawatir karena pemerintah hadir memberikan pendampingan. Yang terpenting adalah komitmen untuk memenuhi standar usaha sesuai ketentuan,” katanya.

Baca  Unmul Tuan Rumah KUC 2024, Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi di Kalimantan untuk IKN

Dalam Permenparekraf 4/2021, standar usaha vila mencakup sejumlah aspek penting seperti ketersediaan area administrasi, fasilitas keselamatan, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), fasilitas parkir, hingga kebersihan lingkungan.

Selain itu, aspek pelayanan juga menjadi perhatian utama. Pengelola vila diwajibkan memiliki sistem reservasi, pelayanan check in dan check out, penanganan keluhan tamu, hingga standar kebersihan kamar dan fasilitas umum.

Menurut Aspiannur, penerapan standar tersebut akan meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap usaha akomodasi di daerah. Dengan kualitas layanan yang baik, sektor pariwisata lokal diyakini mampu berkembang lebih cepat.

“Wisatawan saat ini sangat memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, dan pelayanan. Jika standar dipenuhi, maka usaha vila akan lebih dipercaya dan berpotensi meningkatkan kunjungan wisata,” jelasnya.

Baca  IPPRISIA Dukung Sekolah Rakyat 57 Samarinda lewat Program SAPA

Tidak hanya itu, standar usaha juga mengatur kewajiban pengelola dalam menjaga lingkungan, termasuk pengelolaan sampah, pengendalian hama, dan sistem penanggulangan keadaan darurat.

Ia menambahkan, pemerintah berharap pelaku usaha di Bontang mampu memanfaatkan peluang pertumbuhan sektor pariwisata dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Regulasi ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan usaha pariwisata yang profesional dan berkelanjutan. Dengan standar yang baik, citra pariwisata daerah juga akan meningkat,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button