
Editorialkaltim.com – Regulasi sektor pariwisata terus diperkuat pemerintah untuk menciptakan usaha yang aman, sehat, dan berkualitas. Salah satu regulasi penting yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar usaha vila berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, aturan tersebut memberikan pedoman jelas bagi pelaku usaha dalam menyediakan layanan akomodasi yang memenuhi standar nasional.
“Standar usaha vila mengatur banyak aspek penting, mulai dari fasilitas, pelayanan, sistem manajemen, hingga keselamatan dan kesehatan lingkungan. Semua ini bertujuan memberikan perlindungan kepada wisatawan dan meningkatkan kualitas usaha,” ujarnya.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan standar berbeda berdasarkan tingkat risiko usaha. Untuk vila berisiko menengah rendah, pengusaha wajib melakukan pernyataan mandiri melalui sistem OSS dan memenuhi berbagai standar minimum.
Sedangkan untuk vila berisiko menengah tinggi, pengusaha wajib menjalani sertifikasi usaha oleh LSU Bidang Pariwisata. Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap kualitas usaha pariwisata.
Aspiannur menjelaskan, salah satu fokus utama dalam Permenparekraf 4/2021 adalah aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan. Pengelola vila diwajibkan menyediakan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), fasilitas P3K, hingga program pengendalian hama dan pengelolaan sampah.
“Keselamatan tamu menjadi prioritas utama. Karena itu pemerintah mengatur secara detail mengenai fasilitas keselamatan dan kondisi lingkungan usaha,” katanya.
Selain aspek keamanan, regulasi tersebut juga mengatur standar pelayanan kepada tamu. Untuk kategori vila bintang 2 dan bintang 3, pengelola wajib menyediakan pelayanan reservasi, check in dan check out, penanganan keluhan tamu, hingga layanan bagi tamu berkebutuhan khusus.
Pada vila bintang 3, standar pelayanan bahkan mencakup layanan binatu, antar jemput, jasa parkir, dan penyajian makanan serta minuman yang memenuhi standar higiene sanitasi.
Aspiannur menilai, penerapan standar pelayanan tersebut akan meningkatkan kenyamanan wisatawan dan memperkuat citra pariwisata daerah. “Wisatawan saat ini semakin selektif dalam memilih tempat menginap. Mereka mencari kenyamanan, kebersihan, dan keamanan. Jika semua standar dipenuhi, maka usaha vila akan lebih kompetitif,” jelasnya.
Regulasi itu juga mengatur sistem manajemen usaha secara detail. Pengelola vila wajib memiliki SOP pelayanan, SOP pengelolaan usaha, sistem evaluasi, hingga audit internal yang terdokumentasi.
Menurutnya, sistem manajemen yang baik menjadi pondasi penting dalam menjaga kualitas usaha secara berkelanjutan. “Dengan adanya SOP dan evaluasi berkala, pengelola dapat memastikan pelayanan berjalan konsisten dan kualitas usaha tetap terjaga,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



