gratispoll
KaltimSamarinda

Dinsos Kaltim Gelar Sosialisasi Regulasi Perkawinan dan Perceraian untuk ASN

Dinsos Kaltim mengadakan sosialisasi tentang aturan perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara

Editorialkaltim.com – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi tentang aturan perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan yang digelar di Aula Asran Bulkis pada Senin (9/9/2024) ini dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas Sosial dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang regulasi hukum yang harus ditaati.

Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman aturan ini bagi ASN.

Baca  Dinsos Kaltim Gelar Asistensi Pendaftaran PPPK Tahap II, Peserta Dibimbing Langsung

“Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk membangun disiplin dan kesadaran hukum, tidak hanya dalam tugas sebagai pegawai, tetapi juga dalam kehidupan pribadi,” ujar Andi.

Ia berharap pemahaman yang lebih baik tentang regulasi ini akan mendukung ASN dalam menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai norma.

Sosialisasi ini menghadirkan Sutarwo, Penelaah Teknis Kebijakan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, sebagai narasumber utama.

Baca  Deni Hakim Serukan Penguatan Ketahanan Keluarga di Samarinda

Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci prosedur, hak, dan kewajiban ASN terkait perkawinan dan perceraian, termasuk mekanisme pengajuan izin serta potensi sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan.

“Regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak langsung terhadap status kepegawaian,” kata Sutarwo.

Acara berlangsung interaktif, dengan banyak pegawai aktif mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus spesifik. (adv/ndi/diskominfo-kaltim)

Baca  Cegah Anak Terlibat Hukum, Dinsos Kaltim Edukasi Pelajar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button