
Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayahnya mengatur jadwal kerja karyawan saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (19/4/2025).
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025).
Dalam SE tersebut, Bupati meminta agar pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyalurkan hak pilihnya di hari PSU.
“Jika pada hari PSU tetap harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur jadwal kerja secara fleksibel agar hak pilih tetap dapat digunakan, dan pekerja yang bekerja pada hari libur itu berhak atas upah lembur serta hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi SE tersebut.
Selain perusahaan, imbauan serupa juga ditujukan kepada unsur Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, kepala perangkat daerah, rektor, dan kepala sekolah di seluruh wilayah Kukar. Seluruh elemen diminta berperan aktif menyukseskan PSU.
Pemkab Kukar juga menetapkan Sabtu (19/4/2025) sebagai hari libur agar masyarakat dapat fokus memberikan suara tanpa terganggu aktivitas kerja.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.