KaltimPenajam Paser Utara

Bupati PPU Nilai Dorongan Kemandirian Fiskal Daerah dari Wamendagri Sulit Diterapkan

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menilai dorongan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya agar pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal tidak mudah diwujudkan. Menurutnya, upaya daerah mencari sumber pendapatan baru justru kerap terkendala regulasi pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Mudyat saat menanggapi arahan Wamendagri dalam Forum Dialog Otonomi Daerah bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang beberapa hari lalu. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah didorong agar tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Usai Rapat Paripurna DPRD PPU, Selasa (14/7/2026), Mudyat mengaku heran dengan dorongan tersebut. Sebab, menurutnya, pilihan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan sangat terbatas.

“Aneh itu. Kalau kita bebankan dengan menambah nominal pajak, kasihan warganya. Ini akan jadi beban baru bagi mereka,” katanya.

Baca  Prabowo Batalkan Regulasi ESDM, Syafruddin Desak Pemerintah Antisipasi Penimbunan LPG 3 Kg

Mudyat mencontohkan pengalaman Pemkab PPU yang pernah mengusulkan skema pungutan dari aktivitas jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Usulan itu, kata dia, tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Menurutnya, saat itu pemerintah daerah mengusulkan mekanisme bagi hasil sekitar Rp50 hingga Rp100 per kilogram TBS. Namun, skema tersebut ditolak karena dinilai sebagai pungutan liar.

“Pernah ada kami meminta bagi hasil TBS itu, sekitar Rp50 sampai Rp100 per kilogram. Ujung-ujungnya begitu sampai di Kemenkeu ditolak dengan alasan pungutan liar,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mudyat juga mengungkapkan pengalaman serupa saat masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kala itu, pemerintah provinsi sempat menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur sumbangan dari kapal tongkang yang melintasi perairan Kalimantan Timur.

Baca  Penumpang Pesawat di Kaltim Juli 2025 Turun, APT Pranoto Jadi Pengecualian

Namun, rencana tersebut juga tidak dapat dijalankan lantaran kembali dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sama dulu waktu saya di provinsi, kita menyusun perda tentang sumbangan terhadap kapal-kapal tongkang yang lewat. Ujung-ujungnya apa lagi? Pungli lagi,” ungkapnya.

Mudyat mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya memaksimalkan seluruh kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ruang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dinilainya masih sangat terbatas.

“Serba salah kita ini. Ketika daerah berupaya mencari pendapatan, akhirnya terbentur aturan dan dianggap membebankan perusahaan atau disebut pungli,” tegasnya.

Baca  PKB Minta Kinerja BUMD Bontang Dievaluasi, Kontribusi ke PAD Dinilai Belum Maksimal

Sebagai solusi, Mudyat berpandangan kemandirian fiskal lebih realistis dibangun melalui penguatan sektor-sektor produktif di daerah. Ia menyebut sektor perikanan, budidaya rumput laut, budidaya ikan, pertanian, hingga perkebunan memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, apabila ekonomi masyarakat terus tumbuh, kemampuan fiskal daerah juga akan ikut menguat tanpa harus membebani warga dengan pungutan baru.

“Yang kita harapkan adalah kemandirian fiskal dimulai dari kemandirian masyarakat, khususnya di tingkat desa. Kalau ekonomi masyarakat tumbuh, daerah juga akan ikut kuat,” pungkasnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button